Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1514 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 November 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh HukumPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |