Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler_x000D_ tahun 1435h/2014m

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler_x000D_ tahun 1435h/2014m
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 10
Tahun 2014
Tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 749
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Juni 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File