Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-v/2007 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-v/2007 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.51/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.21/Menhut-V/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 43 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 September 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |