Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 18
Tahun 2015
Tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2044
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File