Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk03123101108481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk03123101108481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 17
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK03123101108481 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1140
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Dasar_Hukum Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

File