Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk03123101108481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Judul | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk03123101108481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | 17 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK03123101108481 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat |
Dasar_Hukum | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat |