Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 105/PMK.03/2009
Tahun 2009
Tentang PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BROTO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juni 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 133
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juni 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File