Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 105/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BROTO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Juni 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 133 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |