Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api untuk Pelayanan Kelas Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.10
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 355
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Maret 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File