Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/m-dag/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/m-dag/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 6/M-DAG/PER/3/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Maret 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 257 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Mei 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |