Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara

Judul Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor 2
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 539
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File