Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 113
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1633
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

File