Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 113 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1633 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |