Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 140/PMK.05/2018
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1412
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan HibahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Administrasi Pengelolaan HibahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

File