Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 140/PMK.05/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1412 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan HibahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Administrasi Pengelolaan HibahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |