Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 12
Tahun 2023
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Maret 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI KARYA SUMADI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 283
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Maret 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File