Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 November 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 685 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 November 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui PipaPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005Tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005Tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, Lpg, Lng, dan Hasil Olahan yang di Pasarkan di dalam NegeriPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008Tentang Pedoman Tata Cara Perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |