Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (rccb) Sebagai Standar Wajib
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (rccb) Sebagai Standar Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA TANPA PROTEKSI ARUS LEBIH TERPADU UNTUK PEMAKAIAN RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA (RCCB) SEBAGAI STANDAR WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Agustus 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 249 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Agustus 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |