Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Januari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wllayah Kerja Minyak dan Gas Bumi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 129 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wllayah Kerja Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002Tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagan Wilayah Kerja yang Tidak di Manfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Rangka Peningkatan Provuksi Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |