Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 5
Tahun 2009
Tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Maret 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 46
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2006Tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Sekala MenengahPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 Tahun 2008Tentang Biaya Pokok Penyediaan (bpp) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt.pln

File