Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Maret 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 46 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Maret 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2006Tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Sekala MenengahPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 Tahun 2008Tentang Biaya Pokok Penyediaan (bpp) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt.pln |