Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di Internationalcentre For Settlement of Investment Disputes yang Diajukan Oleh Nusa Tenggara Partnership B.v. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission O
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di Internationalcentre For Settlement of Investment Disputes yang Diajukan Oleh Nusa Tenggara Partnership B.v. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission On International Trade Law |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 170/PMK.01/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONALCENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Agustus 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1177 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Agustus 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |