Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan Ac, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradis

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan Ac, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 11
Tahun 2019
Tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 April 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 425
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File