Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 29
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 905
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File