Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 16 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEDOMAN PRESENTASI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH BAGI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA YANG AKAN MENJADI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 November 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1304 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 November 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya MasyarakatPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya MasyarakatPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |