Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 11 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penilai Pajak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 287 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Februari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi PapuaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985Tentang Pajak Bumi dan BangunanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Tentang Penagihan Pajak dengan Surat PaksaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan PajakUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |