Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/m-ind/per/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/m-ind/per/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 46/M-IND/PER/12/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1898 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kalsium Karbida (cac2) Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sodium Tripolifosfat (stpp) Mutu Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Asam Sulfat Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Aluminium Sulfat Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianPeraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000Tentang Standarisasi NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Asam Sulfat Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Sodium Tripolifosfat (sttp) Mutu Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Kalsium Karbida (cac2) Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Aluminium Sulfat Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kalsium Karbida (cac2) Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sodium Tripolifosfat (stpp) Mutu Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Asam Sulfat Teknis Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Aluminium Sulfat Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara Wajib |