Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 11
Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 531
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File