Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per05mpan032008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per05mpan032008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER05MPAN032008 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 26 Juli 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1086 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 27 Juli 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008) |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun 2008Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008)Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
Admin Data