Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per05mpan032008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per05mpan032008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER05MPAN032008 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1086 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun 2008Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008)Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |