Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 410 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 April 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan |
Dasar_Hukum | Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional RescuerPeraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.1 Tahun 2017Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional RescuerPeraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.2 Tahun 2017Tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional |