Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.110/11/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.110/11/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1735
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan PanganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

File