Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.110/11/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.110/11/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1735 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan PanganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian |