Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 24/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 708
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File