Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 24
Tahun 2021
Tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 892
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

File