Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 53/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 588 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank UmumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |