Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 53/PMK.05/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 April 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 588 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 April 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank UmumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum |
Admin Data