Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.41/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 775 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |