Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-11/2007 Tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (rpbbi) Primer Hasil Hutan Kayu
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-11/2007 Tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (rpbbi) Primer Hasil Hutan Kayu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.43/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Juli 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 187 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juli 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |