Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 14
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2012
Nomor_Pengundangan 1048
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -