Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 42
Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 934
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File