Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Judul | Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Nomor | 5 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1026 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau TunjanganPeraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan KorupsiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi |