Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.10/2016 Tahun 2016 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.10/2016 Tahun 2016 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 73/PMK.10/2016
Tahun 2016
Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 666
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

File