Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 22
Tahun 2020
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 421
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File