Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi,dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi,dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 11
Tahun 2010
Tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG MANUFAKTUR, SUB BIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN PRODUKSI,DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 324
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Juli 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File