Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi,dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi,dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 11 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG MANUFAKTUR, SUB BIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN PRODUKSI,DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 324 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |