Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Judul | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 April 1995 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1995 |
Nomor_Pengundangan | 20 |
Nomor_Tambahan | 3592 |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 1995 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |