Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang

Judul Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 3
Tahun 1995
Tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 April 1995
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1995
Nomor_Pengundangan 20
Nomor_Tambahan 3592
Tanggal_Pengundangan 27 April 1995
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File