Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2004 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |