Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 65/PMK.06/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 691 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |