Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 65/PMK.06/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 691 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
Admin Data