Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 73/PMK.08/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 897 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |