Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 73/PMK.07/2011
Tahun 2011
Tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 April 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 202
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 April 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File