Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.64/MENLHK-SETJEN/2015 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 336 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004Tentang Perencanaan KehutananPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalKeputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT-II/2009 Tahun 2009Tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan HutanPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT-II/2010 Tahun 2010Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (kphl) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (kphp)Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2010 Tahun 2010Tentang Sistem Perencanaan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 Tahun 2011Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (rktn)Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2012 Tahun 2012Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat ProvinsiPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi |