Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 201/PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1454
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

File