Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 201/PMK.05/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI HIBAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1454 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |