Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana Penerbangan
| Judul | Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana Penerbangan |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1976 |
| Tentang | PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 April 1976 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Tentang Peraturan Hukum Pidana |
Admin Data