Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 15
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 532
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File