Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor 48
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1349
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar NegeriPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015Tentang Kementerian Kelautan dan PerikananPeraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 11 Tahun 2008Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar NegeriPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

File