Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 15 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Agustus 2012 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 774 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |