Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 58/PMK.04/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 717 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
Admin Data