Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 58/PMK.04/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 717 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |