Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PERBENDAHARAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Januari 2004 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
Nomor_Pengundangan | 5 |
Nomor_Tambahan | 4355 |
Tanggal_Pengundangan | 14 Januari 2004 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan |