Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
| Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | PERBENDAHARAAN NEGARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 14 Januari 2004 |
| Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
| Nomor_Pengundangan | 5 |
| Nomor_Tambahan | 4355 |
| Tanggal_Pengundangan | 14 Januari 2004 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan |
Admin Data